Syarat Umrah Minimal 18-50 Tahun dan Sudah Vaksin

JagatBisnis.com – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan aturan terbaru bagi jemaah yang hendak menunaikan ibadah umrah yakni minimal sudah masuk 18 tahun dan maksimal 50 tahun. Tak hanya itu, para jemaah juga wajib sudah mendapat vaksinasi lengkap.

Adapun vaksin yang dimaksud adalah yang memang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi di antaranya AstraZeneca, Moderna, Pfizer, serta Johnson&Johnson. Arab Saudi juga hanya mengizinkan umrah dan shalat berjamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Para jemaah juga diwajibkan menggunakan masker dan mengunduh aplikasi Tawakkalna untuk verifikasi status vaksinasi COVID-19 sebelum masuk ke Masjidil Haram.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Jelaskan Kepastian Umrah ke Masyarakat

Diketahui saat ini Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas tengah membahas perkembangan pelaksanaan ibadah umrah bagi warga Indonesia. Ini dilakukan untuk menjawab keinginan umat Islam yang sudah rindu menunaikan ibadah di Tanah Suci Mekkah.

Baca Juga :   Arab Saudi Tegaskan Vaksin Meningitis Tidak Wajib untuk Jamaah Umrah

“Saya menyampaikan informasi bahwa penanganan COVID-19 di Indonesia secara umum sudah dapat terkendali,” ujarnya.

Baca Juga :   Wajib Karantina 5 Hari di Arab Saudi, Jadi Syarat Baru Umrah untuk Masyarakat Indonesia

Dirinya juga menegaskan ke Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan vaksinasi para calon jemaah haji dan umrah di Indonesia yang sudah dilakukan. Namun Yaqut juga masih belum memberikan keterangan kapan keberangkatan jemaah umrah Indonesia dapat segera dilakukan.

“Saya juga menyampaikan harapan untuk segera dibukanya kembali penyelenggaraan umrah 1443 Hijriah,” tandasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO