JagatBisnis.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang sering terlibat bentrokan di lapangan sehingga meresahkan masyarakat.
“emberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945,” kata Junimart di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Dia mengatakan, pembentukan ormas itu dimaksudkan untuk membantu pemerintah untuk menjaga ketertiban umum. Sehingga jika ada ormas yang justru melenceng dari dari tujuan awal, maka harus dievaluasi oleh pemerintah.
“Dengan dasar pendirian di atas, ternyata organisasi tersebut justru meresahkan masyarakat, maka Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari ormas itu,” kata dia.
Junimart menambahkan, bagi ormas yang masih tetap membuat keresahan di masyarakat maka harus dicabut izinnya oleh Kemendagri. Hal ini sudah sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Discussion about this post