Kejati Jabar sudah Vonis Mati 8 Bandar Narkoba

JagatBisnsis.com – Selama Januari-September 2021, dari 734 perkara tindak pidana narkotika, ada 8 di antaranya dijatuhkan pidana hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan delapan terdakwa yang divonis hukuman mati itu belum ada yang dieksekusi. Karena semuanya masih menjalani proses hukum.

“Dari 8 orang terpidana mati itu, masing-masing ada grasi, ada pengajuan yang lainnya, jadi hingga sekarang belum inkracht,” tegasnya.

Baca Juga :   Peredaran Narkotika Jaringan Antarpulau Terbongkar

Dia menjelaskan, dari datanya, bandar narkoba divonis hukuman mati paling banyak diputus pengadilan di Cirebon. Ada lima banda narkoba yang divonis hukuman mati di Cirebon. Setelah itu, di Kota Bandung, ada dua yang divonis hukuman mati dari 138 perkara terkait narkoba.

Baca Juga :   Penyalahgunaan Narkoba, Ratusan Orang Ditangkap di Sumbar

“Kota Bekasi menjadi wilayah dengan kasus narkoba terbanyak, yakni 231 perkara dari total 734 kasus di Jawa Barat,” ungkapnya.

Baca Juga :   Bawa Narkoba, Dua Pria di Pandeglang Diamankan Petugas

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, hukuman mati boleh diberikan kepada terdakwa yang memang melakukan tindak pidana berat, ermasuk kasus korupsi. Karena dalam UUD 1945 tidak melarang hukuman mati diterapkan. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO