Inilah Jam Layanan Operasional BRI Terbaru saat PPKM Dilonggarkan

JagatBisnis.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. memberikan kabar terbaru soal jam operasional perbankan tersebut. Pihaknya melakukan melakukan penyesuaian kembali
jam layanan operasional, seiring dengan ketentuan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang lebih longgar. Penyesuaian jam layanan operasional ini berlaku mulai 15 November 2021.

Direktur Jaringan dan Layanan BRI, Arga M Nugraha mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan layanan perbankan prima bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan penyesuaian ketentuan waktu kerja dalam masa PPKM itu dikeluarkan seiring dengan angka Covid-19 yang makin melandai.

“Kami memperhatikan keberlangsungan kegiatan masyarakat yang mulai kondusif kembali. Sehingga waktu layanan operasional, baik di Unit Kerja Operasional (UKO) BRI, maupun Teras BRI dalam masa PPKM yang telah disesuaikan kembali,” kata Arga, Senin (22/11/2021).

Baca Juga :   BRI Optimistis Penyaluran KPR Tumbuh 19 Persen di Tahun 2022

Dia menjelaskan, untuk UKO BRI waktu pelayanan kas (Teller) disesuaikan kembali menjadi pukul 08.00-15.00. Waktu pelayanan nasabah (Customer Service) menjadi pukul 08.00-16.00. Adapun mengenai jam operasional Teras BRI disesuaikan dengan potensi di lokasi layanan fisik tersebut, dengan ketentuan maksimal 8 jam per hari. Seluruh jam operasional adalah waktu setempat.

“Kami terus menghimbau kepada seluruh UKO agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan Standar Layanan New Normal, serta selalu berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat atau pihak yang berwenang untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam bertransaksi di unit kerja BRI,” tegas Arga.

Baca Juga :   Kantor Cabang BRI Rembang Gelar Program Digitalisasi di Madrasah dan Pesantren

Dipaparkan, manajemen BRI di tataran UKO pun akan selalu memperhatikan ketersediaan ruang di banking hall. Jadi, meski PPKM telah lebih dilonggarkan, namun BRI akan mengatur agar tidak akan menimbulkan kerumunan atau penumpukan terhadap nasabah dan pekerja.

“Jika di area/wilayah tertentu terdapat ketentuan atau kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka Kantor Wilayah BRI diperkenankan untuk mengatur jam pelayanan kas dan nasabah secara khusus,” ulasnya.

Baca Juga :   Sudah 97 Persen Desa/Kelurahan Terdata di BRIKodes

Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga dapat merasakan kemudahan bertransaksi kapanpun dan di manapun, melalui layanan digital banking dan teknologi terkini melalui BRImo yang dapat dimanfaatkan selama 24. Masyarakat juga bisa mengakses layanan perbankan yang dimiliki BRI mulai dari jaringan e-channel yang berjumlah lebih dari 220 ribu unit di seluruh Indonesia dan 480 ribu lebih AgenBRILink.

“AgenBRILink tersebar di 53 ribu lebih desa di Indonesia, kami siap memberikan layanan prima secara menyeluruh bagi nasabah setia kami,” tutup Arga. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO