15 Mobil Mewah Hasil Korupsi Jiwasraya Bakal Segera Dilelang

JagatBisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melelang 15 mobil mewah dan satu motor gede rampasan negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Penilaian terhadap 15 kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua, hasil nilai wajar keseluruhan sebesar Rp11.193.752.000,” kata Pelaksana tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Sartono, Minggu (21/11/2021).

Sartono menyebut 15 kendaraan barang rampasan negara ini telah melewati serangkaian penilaian sejak 16 September 2021. Dalam pelaksanaannya, penilaian melibatkan Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Baca Juga :   Terdakwa Syahmirwan Ungkap 3 Kesalahan Hexana Cs saat Kelola Jiwasraya

Dari 16 kendaraan, empat di antaranya dirampas dari terpidana Heru Hidayat. Keempat kendaraan itu meliputi; Land Rover Rp806 juta; Jeep Lexus Rp936 juta; Toyota Vellfire Rp624 juta; dan Toyota Vellfire Rp680 juta.

Kemudian, empat kendaraan dirampas dari terpidana Benny Tjokrosaputro berupa; Jeep Land Rover Rp2 miliar, Jeep Audi Rp962 juta, Toyota Alphard Rp829 juta, dan Mercedes Benz S.500 Rp1 miliar.

Baca Juga :   Fraksi PKS Tolak PMN untuk Jiwasraya via BPUI Sebesar 20 Triliun

Lalu tiga kendaraan dirampas dari terpidana Hendrisman Rahim di antaranya; Toyota Alphard Rp600 juta, Mercedes Benz E.300 Rp285 juta, dan motor Harley Davidson Rp361 juta.

Selanjutnya, dua kendaraan hasil rampasan dari terpidana Harry Prasetyo yakni; Mercedes Benz E.300 Rp626 juta dan Toyota Alphard Rp697 juta. Sama seperti Harry, dua kendaraan lainnya juga dirampas dari terpidana Syahmirwan yaitu; Honda CRV Rp167 juta dan Toyota Kijang Innova Rp253 juta.

Baca Juga :   Azis: Santri Merupakan Bagian dari Pembangunan Menuju Indonesia Maju

Sedangkan, satu kendaraan dirampas dari terpidana Joko Hartono Tirto, Toyota Kijang Innova Rp259 juta.

“Lelang dilaksanakan secara online dan transparan melalui Portal Lelang Indonesia “Lelang.go.id” dengan didahului pengumuman lelang sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan terkait lainnya,” jelas Sartono.(pia)

MIXADVERT JASAPRO