PPKM Level 3, Pakar: Patut Diwaspadai Tingginya Mobilitas Jelang Akhir Tahun

JagatBisnis.com – Guru Besar Fakultas Kedokter Universitas Indonesia (FKUI), Prof. Tjandra Yoga Aditama menjelaskan penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021- 2 Januari 2022, tersebut perlu diwaspadai juga kemungkinan adanya tingginya mobilitas menjelang akhir tahun.

Baca Juga :   Bill Gates Punya Saran Supaya Pandemi Berhenti

Untuk itu, mobilitas orang dari luar negeri justru perlu dikendalikan dengan baik. Setidaknya ada tiga cara agar menekan penyebaran virus datang dari luar negeri.

“Pertama, mengetatan pemeriksaan di pintu masuk negara, di kantor kesehatan pelabuhan,” kata mantan Direktur WHO Asia Tenggara itu pada  Sabtu, (20/11/2021).

Baca Juga :   Ahli Tak Rekomendasikan Penggunaan Tabung Oksigen saat Isoman di Rumah

Kemudian, hal kedua yang harus terus diperhatikan adalah,pemberlakuan masa karantina yang memadai.

Kini, pemberlakuan karantina menurut Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), karantina diberlakukan selama 3 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga :   Varian Baru Virus Corona Terlacak di Jakarta, Warga Disarankan Pakai Masker Dobel

Tjandra Yoga menambahkan, usai karantina tersebut, para pelaku perjalanan perlu dipantau kesehatannya selama 7 sampai 14 hari.

“Pemantauan bagi mereka yang sudah selesai karantina, setidaknya sampai 7 atau 14 hari kemudian,” tambahnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO