Anies Kaji Penerapan Aturan PPKM Level 3 pada Akhir Tahun

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

JagatBisnis.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah mengkaji rencana pemerintah pusat menenerapkan aturan PPKM Level 3 secara serentak pada akhir tahun hingga libur tahun baru 2022.

“Kita kaji dulu rencana tersebut,” kata Anies Baswedan saat menghadiri diseminasi hasil riset dan pelatihan Resiliensi Sekolah Mitigasi Bencana di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan setuju kegiatan masyarakat di Jakarta kembali diperketat pada akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022, untuk menekan laju penularan COVID-19.

Baca Juga :   Warga Jakarta Diminta Waspada Banjir

Menurut Riza, Pemprov DKI Jakarta juga menyesuaikan kegiatan di tempat wisata sesuai dengan aturan PPKM Level 3. “Tempat wisata nanti disesuaikan seperti sebelumnya. Waktunya hanya sekitar tujuh hari,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga :   Kabar Baik, Anies Sampaikan Pandemi COVID-19 akan Segera Berakhir

“Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun.

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3, sehingga ada keseragaman secara nasional.

Baca Juga :   Anies Baswedan Sukses Tangani COVID-19 di Ibu Kota

“Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” katanya.

Muhadjir menyebut kebijakan aturan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021, menunggu Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO