31.624 ASN Penerima Bansos Bakal Disanksi

Menpan RB Tjahjo Kumolo

JagatBisnis.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, akan menjatuhkan sanksi kepada 31.624 ASN penerima bantuan sosial (bansos).

Pasalnya Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk dalam kriteria penerima bansos, karena memiliki penghasilan tetap dari pemerintah. Demikian ditegaskan Menpan RB Tjahjo Kumolo.

“Pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Tjahjo pada Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga :   Tidak Ada WFH bagi ASN Pemprov Jawa Timur

Sanksi diterapkan, lanjut Tjahjo apabila ASN yang terdata terbukti melakukan tindakan curang. Hukumannya terkait disiplin sesuai yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tjahjo Kumolo juga menekankan perlu dilakukan peninjauan terlebih dahulu mengenai mekanisme penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah ataupun pihak terkait. Sehingga adanya validasi dan verifikasi penerima bantuan sosial yang memang berhak.

Baca Juga :   Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Diprediksi Meningkat

Menurutnya, sejauh ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontuna, disebutkan penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin yang tidak mampu dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Baca Juga :   Awas, Beredar Lagi Surat Palsu Pengangkatan Guru Honorer

Ada pula Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak serta mempunyai kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.(pia)

MIXADVERT JASAPRO