Ganjar Larang ASN Cuti dan Mudik saat Nataru

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

JagatBisnis.com –  Pemerintah Pusat memutuskan untuk menjalankan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. Kebijakan itu berlaku selama libur natal dan tahun baru (Nataru) mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya sudah mencermati apa yang disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy bahwa kebijakan ini diambil dalam rangka mencegah mobilitas tinggi selama Nataru.

“Kita masih menunggu SE Mendagri. Kemarin para pendeta dan romo kontak saya, gimana ini pak. Saya jawab coba kita tunggu dulu,” jelas Ganjar setelah melantik pejabat fungsional Pemprov Jateng di Gradhika Bhakti Praja Semarang, Jumat 19 November 2021.

Baca Juga :   310.193 Kendaraan Tinggalkan Wilayah Jabodetabek

Ia juga meminta para pendeta dan romo untuk menggelar ibadah dan perayaan Natal dengan terbatas dan dilaksanakan secara hybrid, sebagian datang ke tempat ibadah, sebagian lagi di rumah. “Perayaannya mungkin terbatas sekali dan bisa hybrid. Yang ingin merayakan tahun baru nanti dulu karena adanya ketentuan ini,” katanya.

Ganjar juga menegaskan, ia melarang aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng untuk cuti dan mudik nataru dan meminta masyarakat untuk juga melakukan hal yang sama. “Nggak ada cuti, liburnya dua hari itu saja. Bekerja saja, biar tidak ada mobilitas tinggi. ASN enggak boleh mudik,” tegasnya.

Baca Juga :   Ini Penyebab YouTube Ganjar Pranowo Lenyap Diretas Hacker

Namun terkait kemungkinan penyekatan arus lalulintas di Jawa Tengah, ia mengaku belum melakukan kebijakan itu. Namun terbuka kemungkinan melakukan tindakan kondisional untuk mengatur traffic jika ada peningkatan. Begitu juga tempat wisata akan dibatasi kalau nanti diberlakukan PPKM level 3.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai 24 Desember sampai 2 Januari. Masyarakat dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menyebabkan kerumunan besar.

Baca Juga :   Untuk Kewaspadaan Covid-19, Hari Libur Keagamaan Digeser

Selain itu, masyarakat dilarang mudik dengan tujuan tidak primer. Masyarakat juga dilarang bepergian selama Nataru. Sejumlah fasilitas umum di daerah diminta ditutup dan aturan perjalanan naik transportasi umum akan diperketat.

Para pegawai baik ASN, TNI/Polri dan karyawan swasta dilarang mengambil cuti selama Nataru. Pembatasan juga diberlakukan bagi pengunjung di tempat publik seperti bioskop, cafe, restoran, pusat perbelanjaan. (pia)

 

MIXADVERT JASAPRO