Ekbis  

Sasar Pedagang di Berbagai Daerah, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Atas Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai, Bea Cukai secara kontinyu menjalankan operasi pasar terhadap barang kena cukai ilegal di berbagai daerah, seperti rokok ilegal. Kegiatan ini sekaligus untuk mengedukasi masyarakat terkait dampak dari peredaran barang kena cukai ilegal, serta untuk mengajak masyarakat memberantasnya.

Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, mengungkapkan bahwa operasi pasar ini dijalankan oleh satuan kerja Bea Cukai di Tembilahan, Sidoarjo, Malang, Bali, dan Labuan Bajo. “Operasi pasar ini menyasar pedagang toko kelontong, distributor, dan juga pedagang pasar di beberapa kabupaten atau kecamatan. Sekaligus, melakukan penindakan, jika didapati ada toko kelontong yang masih menjual rokok ilegal,” ujar Firman.

Firman menambahkan bahwa di Sidoarjo dan Labuan Bajo, Bea Cukai berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintahan lainnya dalam menjalankan operasi pasar ini. “Pada kesempatan ini juga, Bea Cukai kembali mengedukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal, antara lain tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai salah peruntukan, dilekati pita cukai salah personalisasi, dan dilekati pita cukai palsu,” paparnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai ke Masyarakat Luas hingga Para Santri

Firman juga menjelaskan bahwa operasi pasar ini sekaligus sarana mengedukasi masyarakat bahwa dengan menjual dan/atau membeli rokok yang legal dapat berkontribusi terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang nantinya akan disalurkan kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah setempat. “Karena itu, mari kita bersama memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tempat kita tinggal,” pungkasnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO