Jakarta Siap Kembali Berlakukan PPKM Level 3

JagatBisnis.com –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat. kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Tentu apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat agar PPKM menjadi level 3 itu harus kami hormati dengan baik, walaupun saat ini sudah masuk level 1. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru,” Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Kamis (18/11/20210).

Menurut Ariza, keputusan itu siap dijalankan kendati DKI Jakarta saat ini berada di PPKM Level 1. Ia memahami langkah itu dibutuhkan guna menekan potensi penularan Covid-19 di masyarakat. Tentu di satu sisi, pihaknya bersyukur, Jakarta beberapa waktu ini sudah memasuki level 1. Bahkan, pihaknya sudah memulai pelonggaran di beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun demikian seperti yang diketahui, di masa libur potensi penularan meningkat.

Baca Juga :   Daerah yang Turun Level PPKM, Ganjar: Ingat Jangan Gegabah!

“Prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah pusat ke level 3 dalam waktu tujuh sampai delapan hari ke depan hal itu supaya memastikan di akhir dan awal tahun depan tidak ada lonjakan kasus,” imbuhnya.
Dia menambahkan adapun kegiatan yang dilarang selama PPKM level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Di antaranya, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan besar.

Baca Juga :   Sabtu Siang hingga Sore Hari Ini Jakarta Diprediksi Diguyur Hujan

“Sedangkan, aturan selama PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru yang masih mengacu para Inmendagri sebelumnya, yaitu penutupan fasilitas umum dan area publik di Jawa-Bali. Pembatasan resepsi pernikahan. Selain itu, pembatasan bioskop, kegiatan makan tdan minum. Pembatasan ibadah dan larangan cuti,’ pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO