“Kepemilikan KTP ganda ini berkaitan dengan kasus poligami yang dilakukan Jaksa Agung. Oleh karena itu, kami juga akan melaporkan hal ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” tegasnya.
Secara terpisah, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam saluran YouTube, mangungkapkan, NIK yang sudah terekam dalam KTP elektronik, maka tidak mungkin ada data kependudukan yang ganda. Data warga negara yang sudah terekam di KTP elektronik disebut tunggal di Dukcapil. (*/eva)
Discussion about this post