JagatBisnis.com – Pemerintah tak kunjung melaksanakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT). Padahal rencana ini sudah masuk dalam reformasi fiskal dan RPJMN 2020-2024. Tertundanya pelaksanaan penyederhanaan struktur tarif CHT ini bakal menghambat pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.
Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Risky Kusuma Hartono mengatakan, penyederhanaan struktur tarif CHT mampu menaikkan harga rokok. Sehingga dapat menurunkan prevalensi merokok. Maka, salah satu step untuk mencapai Indonesia maju, bisa dilakukan dengan melakukan simplifikasi struktur tarif cukai.
“Hal ini menjadi penting karena dengan sistem cukai yang rumit, rentang harga antara rokok yang paling mahal dan paling murah sangat luas. Sehingga menyebabkan harga rokok di pasar menjadi sangat bervariasi,” kata Risky dalam Webinar bertema “Mengapa Penyederhanaan Struktur Cukai Tak Kunjung Dilakukan?”, Senin (15/11/2021).
Discussion about this post