MUI Copot Ahmad Zain dari Komisi Fatwa

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis

JagatBisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan mencopot Ahmad Zain An Najah dari jabatan pengurus Komisi Fatwa MUI.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat penjelasan MUI terkait penangkapan Ahmad Zain An Najah dalam dugaan kasus terorisme oleh Densus 88.

Keputusan itu tertuang dalam surat Dewan Pimpinan MUI 17 November 2021 dan ditandatangani Ketua Umum KH. Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

Baca Juga :   Industri Halal Indonesia Tak Masuk 10 Besar Produsen Dunia

“MUI menonaktifkan Dr. Zein an-Najah dari anggota komisi fatwa MUI,” tulis surat terbuka MUI pada Rabu (17/11/2021).

MUI menghormati dan mendukung proses hukum dengan asas praduga tak bersalah. Dia menegaskan MUI mendukung pemberantasan dan pencegahan esktrimisme dan terorisme.

Baca Juga :   Vaksinasi Tunggu Fatwa MUI, Kesepakatan Ulama dan Pemerintah

“MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil,” ujar dia.

Baca Juga :   MUI: Penggunaan Vaksin Tidak Halal harus Dikaji Ulang

Cholil menegaskan, Ahmad Zein yang diduga terlibat terhadap salah satu jaringan terorisme itu merupakan urusan pribadi dan tak ada hubungannya dengan MUI.

“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme,” tegasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO