Ekbis  

Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat, Perusahaan Ini Ekspor Produk Kayu Senilai Rp49,6 Miliar

JagatBisnis.com –  Sejak ditetapkan sebagai perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) pada tahun 2019, PT Mujur Timber, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kayu lapis (Plywood) ini terus menunjukkan perkembangan yang positif. Setelah terakhir kali melakukan ekspor pada bulan Juni 2021 lalu, perusahaan ini kembali merealisasikan ekspornya, pada Jumat (12/11), sejumlah 1.972 peti.

Pelepasan ekspor kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya, bersama Direktur PT Mujur Timber, Yansen, didampingi oleh Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Ahmad Luthfi di Pelabuhan Tuks Kawasan Berikat PT Mujur Timber.

“Volume ekspor mencapai 5.274.6321 kubik dengan nilai devisa ekspor yang diperoleh sebesar USD 3,4 juta atau setara dengan Rp49.691.546.476,” ungkap Parjiya.

Baca Juga :   Sinergi dengan BKIPM, Bea Cukai Gorontalo Lepas Ekspor Perdana Kepiting Bakau ke Singapura

Komoditi ekspor berupa kayu lapis (plywood) ini diangkut menggunakan kapal MV. Tunsin V. 21001 menuju Tilbury, UK dengan terlebih dahulu singgah di Penang, Malaysia.

Parjiya menjelaskan bahwa tujuan atas pemberian fasilitas kawasan berikat yang diberikan oleh Bea Cukai adalah untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dengan pemberian fasilitas berupa insentif fiskal melalui kemudahan di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

Dalam hal ini kemudahan tersebut diberikan untuk pemenuhan persediaan bahan baku bagi kebutuhan industri dalam negeri tersedia tepat waktu, efisiensi proses produksi, peningkatan mutu/kualitas barang, serta menciptakan harga jual produk hasil produksi kompetitif secara global. Barang yang masuk ke kawasan berikat diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga :   Lewat Program Customs Visit Customer, Bea Cukai dan Pengguna Jasa Tuai Banyak Keuntungan

“Diharapkan semakin banyak perusahaan-perusahaan yang berani mengembangkan produksinya dan memanfaatkan peluang yang diberikan pemerintah melalui berbagai kemudahan baik secara fiskal maupun regulasinya, salah satunya itu seperti fasilitas kawasan berikat ini, sehingga produk dalam negeri dapat bersaing secara global,” harap Parjiya.

Sebagai instansi yang menjalankan fungsi industri  dan  fasilitator perdagangan, kata Parjiya, Bea Cukai sangat mendukung upaya pengembangan usaha yang dilakukan oleh PT Mujur Timber, disamping memberikan dukungan fasilitas KB, bentuk dukungan lain yang diberikan adalah pemberian izin pemuatan barang ekspor di luar kawasan pabean yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor.

Baca Juga :   Jaga Kedaulatan Perairan Indonesia, Bea Cukai Belawan dan Polairud Patroli Bersama

Kegiatan ekspor oleh PT Mujur Timber ini tentu memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan perekonomian baik skala nasional maupun internasional. Selain sangat membantu masyarakat yang menjadi tenaga kerja perusahaan juga menambah nilai devisa ekspor Indonesia yang secara langsung sangat membantu pemulihan ekonomi nasional (PEN).(srv)

MIXADVERT JASAPRO