“Sebelumnya mereka juga pernah beraksi di Cirebon, Sumatera Selatan, dan Lampung,” jelas Yusri.
Keenam pelaku masing-masing berinisial A, AR, VA, NS, NN, dan RA merupakan residivis atas kasus yang sama di tahun 2017 dan tahun 2018. Saat itu rata-rata dari mereka dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (pia)
Discussion about this post