Gasak Rp400 Juta di PIK, 6 Perampok Dibekuk Polisi

JagatBisnis.com – Polda Metro Jaya meringkus enam orang pelaku perampokan uang Rp400 juta di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Dalam aksinya, mereka menggunakan sandal yang ditempel paku untuk mengembosi ban mobil korban.”Jadi dia menggunakan besi atau jari-jari payung yang diasah sampai runcing. Kemudian ditempelkan ke sandal,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Saat kondisi jalanan macet, mobil korban didekati dan dilempar sandal tersebut sampai ban mobil melindas. Setelah itu para pelaku membuntuti kendaraan yang dinaiki korban hingga berhenti karena ban kempis. Setelah ban mobil bocor dan pengendara mengganti ban mobil, maka para pelaku beraksi melakukan perampokan.

Baca Juga :   Curi Sepeda, Dua Residivis Diciduk Polisi

“Pelaku biasa berkomplot ada yang awasi di dalam Bank, saat lihat nasabah baru ambil uang mereka menghubungi teman yang ada di luar,” ungkap Tubagus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus uang senilai Rp 400 juta yang dirampok adalah gaji pegawai. Kemudian dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sisa hasil uang curian senilai Rp 6 juta dan motor yang dibeli dengan uang hasil rampok.

Baca Juga :   Dua Pembobol Minimarket Ditangkap Polisi

Menurut Yusri, peristiwa perampokan terjadi 10 November 2021 lalu. Dua dari enam pelaku ditangkap dengan bantuan jajaran Polda Lampung saat beraksi di wilayah tersebut. Pelaku lainnya ditangkap Jakarta, Cirebon, sampai Lubuk Linggau. Saat ini pihaknya melakukan penyelidikan untuk kemungkinan ada keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :   Suami yang Bakar Istrinya Akhirnya Ditembak Polisi

“Sebelumnya mereka juga pernah beraksi di Cirebon, Sumatera Selatan, dan Lampung,” jelas Yusri.

Keenam pelaku masing-masing berinisial A, AR, VA, NS, NN, dan RA merupakan residivis atas kasus yang sama di tahun 2017 dan tahun 2018. Saat itu rata-rata dari mereka dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (pia)

MIXADVERT JASAPRO