“Penindakan ini berawal dari informasi Singapore Customs kepada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai bahwa ada kapal kayu yang membawa miras ilegal dari luar negeri memasuki wilayah perairan Indonesia, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan upaya penindakan. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.021 koli (10.515 botol) miras yang tidak dilekati pita cukai, dengan perkiraan total kerugian negara sekitar Rp16.874.325.000,00,” jelasnya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai secara aktif melakukan berbagai bentuk kerja sama. Tak hanya dengan instansi penegak hukum di dalam negeri, Bea Cukai juga menjalin kerja sama dengan instansi kepabeanan di berbagai negara, salah satunya ialah dengan Singapore Customs.
Menurut Jerry, barang ilegal tersebut bukan ditujukan untuk konsumsi di Pulau Belitung, melainkan tujuan akhir barang adalah Jakarta. Pulau Belitung hanya dijadikan tempat transit untuk mengelabui para petugas dan menggunakan modus kapal roro dengan alat angkut perusahaan ekspedisi. Aksi penyelundupan ini melanggar UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU no 17 Tahun 2006 dan UU no 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU no 39 Tahun 2007.
Discussion about this post