Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp57 Ribu per Hari

JagatBisnis.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2021 naik sebesar 0,08 persen dibanding upah buruh tani September 2021. Maka, kini upah harian buruh tani dari Rp56.962,00 menjadi Rp57.009,00 per hari.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,01 persen menjadi Rp52,875 jika dibandingkan dengan kondisi September 2021. Penurunan terjadi, karena indeks konsumsi rumah tangga di Oktober 2021 ini mengalami inflasi 0,10 persen. Sehingga upah riilnya turun sebesar 0,01 persen.

“Untuk sebarannya, upah nominal buruh tani tertinggi terjadi di provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp72,872 per hari. Sedangkan yang terendah ada di provinsi Yogyakarta Rp31,991bper hari,” kata Margo dalam konferensi pers, Senin (15/11/2021).

Dia menjelaskan, adapun upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan. Sedangkan, upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan. Sementara, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

“Untuk upah nominal harian buruh bangunan, tukang bukan mandor pada Oktober 2021 naik 0,07 persen dibanding September 2021.Yaitu dari Rp91.226,00 menjadi Rp91.290,00 per hari. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,05 persen,” tutupnya (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO