Mahfud MD: Pemerintahan Jokowi Tidak Anti Kritik

Menko Polhukam, Mahfud MD

JagatBisnis.com –  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah Indonesia yang kini di bawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) sama sekali tidak anti kritik. Justru, menjawab kritik dengan data.

“Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap sebagai anti kritik,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (14/11/2021).

Ungkapan tersebut terkait dengan kontroversi penanganan Covid-19 di Indonesia yang, kata Mahfud, telah muncul sejak awal, terutama ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020. Pemerintah yang menetapkan perppu tersebut mengakibatkan munculnya tudingan perppu tersebut dibuat oleh pemerintah untuk mengkorupsi dan menggarong uang negara dengan menggunakan hukum.

Baca Juga :   Mahfud MD Minta Masyarakat Tidak Panik Terkait Bom Gereja Katedral

“Padahal, alasan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tersebut untuk menangani pandemi Covid-19 secara konsisten terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Karena menurut hukum keuangan, pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih 3 persen dari PDB,” ungkapnya.

Menurutnya, anggaran yang digunakan untuk menanggulangi Covid-19, diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen. Sehingga untuk melakukan tindakan cepat, pemerintah akhirnya membuat Perppu. Ternyata, malah disetujui DPR menjadi UU No. 2 Tahun 2020, dan setelah diuji UU tersebut dibenarkan oleh MK.

Baca Juga :   Mahfud MD: Banyak Pengacara Belum Paham Restorative Justice

“Justru, MK memperkuat frasa yang ada di Pasal 27 ayat (2), pejabat dianggap tidak melanggar hukum jika menggunakan anggaran dengan besaran apa pun selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh MK, frasa tersebut dikuatkan ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai ‘conditionally constitutional,” imbuhnya.

Baca Juga :   Mahfud MD: Jokowi Minta Kasus Tragedi Kanjuruhan Selesai Dalam Sebulan

Dengan demikian, lanjut Mahfud, putusan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengedepankan kepentingan bersama, yakni untuk menangani pandemi Covid-19. Melalui penjelasan tersebut, Mahfud memberi jawaban berbasis data kepada kritik masyarakat.

“Di negara demokrasi itu, menjawab kritik dan mengadu logika adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran. Silahkan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik,” tutup Mahfud. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO