Izin Pasar Modern di Bali yang Tak Jual Garam Lokal Akan Dicabut

JagatBisnis.com –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng diminta mencabut izin pasar modern jika tidak menjual produk garam lokal Bali yang berasal dari Buleleng. Hal itu dilakukan, karena Gubernur Bali Wayan Koster ingin mendukung upaya para petani garam tradisional bersaing di pasar modern.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengungkapkan, semua pengusaha pasar modern hingga supermarket di Kabupaten Buleleng agar menjual produk garam lokal Bali dan tidak boleh menjual garam impor. Jika masih ada yang menjual garam impor, pihaknya akan menindak tegas pasar modern yang tidak menjual garam tradisional di tempatnya.

“Saya minta, Pemkab Buleleng tidak memperpanjang izin pasar modern tersebut. Karena izin usahanya dicabut. Kita sebagai pemimpin harus berani memberikan keberpihakan kepada produk lokal. Tidak boleh dia lagi main-main, karena ini akan mematikan industri garam kita di Bali ini,” ucap dia.

Baca Juga :   Tujuh RS di Bali Menyiapkan Untuk Presidensi G20

Dipaparkan, sentra garam di Desa Pemuteran, Buleleng itu menjadi daerah penghasil garam tradisional. Buleleng memiliki potensi produk garam lokal Bali yang tersebar di Desa Les, Tejakula hingga di Desa Pejarakan serta di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.

“Laporan yang saya dapat selama ini, perkembangan garam tradisional lokal Bali memiliki potensi ekonomi tinggi. Bahkan, cita rasa yang garam tradisional tersebut memiliki ciri khas. Sehingga garam lokal tradisional diminati oleh pasar ekspor,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, walaupun ada aturan, garam itu harus ada kadar yodiumnya. Namun, garam tradisional lokal Bali ini tidak kalah mutunya. Sehingga pelaku usaha produk garam Pemuteran harus dapat mempertahankan mutu garam tradisional ini.

“Jangan terganggu oleh upaya-upaya dari pihak lain dengan mengampanyekan garam beryodium. Karena saya akan mendukung upaya para petani garam yang masih mempertahankan proses garam tradisional lokal Bali.

Baca Juga :   Kemenparekraf Maksimalkan Potensi Kunjungan Wisatawan Australia ke Bali

Sementara itu, Ketua Kelompok Uyah Buleleng di Desa Pemuteran, I Wayan Kanten, mengucapkan terima kasih atas dikeluarkannya SE Nomor 17 Tahun 2021 itu. Karena SE itu memberikan kesempatan kepada para petani garam untuk memasarkan garam khas Bali ini ke pasar modern.

“Kekualitas garam lokal Bali ini siap bersaing dengan pasar luardaerah, bahkan dunia. Warga asing yang berkunjung ke Pemuteran juga menyatakan kualitas garam di Bali sangat bagus dan sangat diminati oleh pasar luar negeri. Semoga pemerintah bisa menjaga kemurnian garam tanpa ada yodium,” ujar dia.

Kanten memaparkan, usaha garam yang diberi nama Bali Salt Artisanal Pemuteran ini mengambil bahan garam dari sentra produk garam tradisional lokal Bali yang ada di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Sebelum dijual di pasaran, garam diproses ini dengan berbagai tahapan. Mulai dari proses peleburan, pelarutan garam, proses pengendapan garam selama 4 hari dengan tujuan untuk membersihkan garam dari kotoran.

Baca Juga :   Ribuan Wisatawan Kunjungi Bali

“Kemudian dijemur di rumah kaca dan di rumah plastik selama 5 hari, hingga akhirnya menjalani proses panen, diayak serta tahapan terakhir garam ini kami packing ke dalam kemasan untuk dijual ke konsumen. Produk garam ini telah memproduksi garam sebanyak 2 ton setiap bulannya, dan diminati oleh pasar lokal hingga ekspor.
Untuk ekspornya, kami sudah sampai ke Singapura, Australia, dan Eropa yang dimanfaatkan sebagai penyedap rasa makanan,” pungas dia. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO