Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

JagatBisnis.com –  Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Jost Lino dituntut 6 tahun penjara.

RJ Lino dituntut bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011. RJ Lino diyakini bersalah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 1,99 juta.

Selain pidana penjara, RJ Lino juga dibebankan denda sebesar Rp 500 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana RJ Linor berupa pidana selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,Kamis (11/11/2021).

Jaksa KPK meyakini, RJ Lino merugikan keuangan negara sebesar USD 1,99 juta. RJ Lino memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Tiongkok.

PT Pelindo II proses pelelangan pada April 2009 dengan merubah sperifikasi crane single lift QCC berkapasitas 40 ton. Meski demikian, tak ada satupun peserta lelang. Hingga akhirnya, PT Pelindo II menujuk langsung PT Barata Indonesia sebagai pemenang lelang. Sehingga terjadi negosiasi antara PT Pelindo II dengan PT Barata Indonesia.

Tetapi saat proses negosiasi berlangsung, RJ Lino justru mengundang PT HDHM untuk melakukan survei langsung ke beberapa pelabuhan tersebut. Perbuatan RJ Lino tersebut bertentangan dengan prinsip adil dan wajar sebagaimana Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 dan SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tanggal 9 September 2009 yaitu prinsip adil dan wajar. Hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tanggal 9 September 2009.

Bahkan untuk memuluskan rencananya, RJ Lino menyuruh bawahannya, Wahyu Hardiyanto untuk mengubah SK Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PT Pelindo II.

RJ Lino dituntut Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan ini, RJ Lino menyatakan akan mengajukan hak pembelaan pada sidang lanjutan yang akan datang. RJ Lino dan kuasa hukumnya akan melakukan upaya mematahkan dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK.

“Saya akan mengajukan pledoi dan dan penasihat hukum mengajukan pledoi,” tandas RJ Lino menanggapi tuntutan Jaksa KPK. (pia)

MIXADVERT JASAPRO