Sanksi Denda Ditunda, Pemilik Kendaraan Meski Tetap Uji Emisi

JagatBisnis.com – Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi yang sebelumnya direncanakan digelar pada 13 November 2021 mendatang. Meski demikian para pemilik kendaraan ,meski segera melakukan uji emisi, karena untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan dan mengurangi polusi udara yang disebabkan karena gas buang kendaraan bermotor.

“Kalau tidak sehat kendaraannya berarti dia akan salah satu penyumbang polusi udara di DKI Jakarta. Jadi memang kita harus taati peraturan tersebut,” ujar Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, Selasa (9/11/2021).

Masyarakat mestinya mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait uji emisi dengan tidak menunda-nunda. Saat ini sudah ada sejumlah tempat uji emisi di kawasan Jakarta yang bisa dimanfaatkan guna mengecek kendaraannya masing-masing.

Baca Juga :   Indonesia Butuh Biaya Besar untuk Kurangi Emisi

“Semuanya tentang uji emisi sudah masif disebarkan oleh Pemerintah DKI kepada masyarakat. Jadi tinggal diikuti saja apa yang menjadi kebijakan DKI Jakarta untuk para pemilik kendaraan,” katanya.

Pemprov DKI menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi dari yang sedianya dimulai 13 November 2021. Pasalnya jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 15 persen. Saat ini baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.

Berikut 15 titik lokasi uji emisi untuk sepeda motor di Jakarta:

1. Toko Asco Motor
Jl. Pegangsan Dua No.99, RT.5/RW.2, Jakarta Utara
BACA JUGA:
Berikut Tarif Tes Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta

Baca Juga :   Wagub DKI Pastikan Seluruh Kendaraan di Ibu Kota Dapat Layanan Uji Emisi

2. PT Astra International Tbk – Peugeot
Jl. Yos Sudarso Kav.24, Jakarta Utara

3. Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Center)
Jl. Danau Sunter Selatan, Blok O III, Jakarta Utara

4. PT Surganya Motor Indonesia (Planet Ban)
Jl. Perjuangan Panjang No. 35, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

5. PT Panca Jaya Setia
Samsat Jakarta Barat

6. Kios Uji Emisi Auto Belss Motor
Jl. Letjen Suprapto Kav No.1, Jakarta Pusat

7. PT Wahana Ritelindo
Jl. Gunung Sahari Raya, No.32, Jakarta Pusat

8. PT Ponco Jaya Setia
Irti Monas, Jakarta Pusat

9. PT Rizqi Putra Pratama
Jl. Tebet Timur Dalam X, Jakrta Selatan

10. Benkel Dinas Lingkungan Hidup
Jl. Mandala V No. 67, Cililitan, Jakarta Timur

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Terbuka soal Pajak Karbon

11. CV Farama Consultant
Jl. Pahlawan Revolusi, No.7, Pondok Bambu, Jakarta Timur

12. PT Astra Int Honda Dewi Sartika
Jl. Dewi Sartika, No.255, Jakarta Timur

13. Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit)
Jl. Kolonel Sugiono, No.20, Jakarta Timur

14. PT Tritala Sakti Utama Motor
Jl. Matraman Raya, No. 63, Jakarta Timur

15. Yamaha Pelita Motor
Jl. Jend Pol RS Sukamto, No.1 A, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur

Berikut sebaran 257 titik lokasi uji emisi untuk mobil di Jakarta:

1. Jakarta Utara
44 titik

2. Jakarta Barat
62 titik

3. Jakarta Selatan
75 titik

4. Jakarta Pusat
27 titik

5. Jakarta Timur
49 titik (pia)

MIXADVERT JASAPRO