JagatBisnis.com – Pupuk dapat meningkatkan tanaman pangan dan hortikultura. Karena pupuk sebagai kunci penting dalam meningkatkan daya saing pertanian di Indonesia. Sehingga dapat meningkatkan produksi, meningkatkan kesejahteraan petani dan memunculkan peluang ekspor. Untuk itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus mengembangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk.
“Pupuk yang berkualitas dan ber-SNI menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam sektor pertanian sehingga terwujud ketahanan pangan di sektor pertanian,” kata Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Menurutnya, sejalan dengan arah dan tujuan tersebut, pihaknya telah mengembangkan 29 SNI Pupuk. SNI Pupuk tersebut ada yang bersifat sukarela, ada juga yang diberlakukan secara wajib. Untuk SNI Pupuk yang diberlakukan secara wajib ada 7 SNI. Ketujuh SNI tersebut yaitu SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk triple superfosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02- 3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; dan SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat.
Discussion about this post