Masa Jabatan Jenderal Andika Kemungkinan Bisa Diperpanjang hingga 2024

JagatBisnis.com  –   Paripurna DPR sudah menyetujui pengajuan nama Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada hari ini.

Sejumlah pihak sempat menyoroti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memilih Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI, karena masa dinas Andika hanya tersisa 13 bulan saja. Sebab awalnya publik memprediksi Jokowi akan memilih Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono yang masa dinasnya hingga 2023.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyahari menduga Presiden Jokowi memiliki skenario dalam keputusannya memilih Jenderal Andika Perkasa, karena masa dinas Andika terbilang cukup singkat. Salah satu skenarionya adalah Presiden Jokowi akan memperpanjang masa dinas Jenderal TNI Andika Perkasa hingga tahun 2024 atau tepat diusianya ke-60 tahun.

Baca Juga :   Jadwal Padat Menanti Jokowi dan Delegasi RI Usai Tiba di Roma

“Saya yakin (masa jabatan Jenderal Andika) akan diperpanjang, caranya ada dua kemungkinan ya,” kata Abdul Kharis dalam diskusi Empat Pilar MPR RI dengan tema “Panglima TNI Baru dan Tantangan Ketahanan NKRI” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Dia menjelaskan dua kemungkinan tersebut, yaitu masa jabatan diperpanjang secara pribadi Jenderal Andika dan dibuat Peraturan Presiden (Perpres) terkait perpanjangan masa kerja perwira tinggi TNI.

Menurut dia, untuk mengubah masa jabatan tersebut harus melalui revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, namun hal tersebut sudah direncanakan tetapi belum dilaksanakan pemerintah.

Baca Juga :   Tiba di Lombok, Jokowi Resmikan Sirkuit Mandalika

“Selama ini (UU TNI) mau direvisikan, namun belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Saya melihat (jabatan perwira tinggi TNI) akan diperpanjang,” ujarnya.

Abdul Kharis mengatakan masa kerja tamtama dan bintara kemungkinan akan naik menjadi 58 tahun sehingga kenapa perwira tinggi tidak naik.

Karena itu, dia memperkirakan masa jabatan perwira tinggi TNI akan naik dua tahun, yaitu sampai umur 60 tahun.

“Saya tidak berbicara pasti diperpanjang atas nama Jenderal Andika sendiri, namun saya yakin (masa jabatan Panglima TNI ke depan) sampai 60 tahun, itu artinya berakhir pada 2024,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyambut baik wacana perpanjangan masa jabatan perwira tinggi TNI, khususnya Panglima TNI.

Baca Juga :   Soal Banjir di Sintang, Presiden Jokowi Angkat Bicara

Hal itu, menurut dia, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, perwira bintang 4 masa dinasnya rata-rata di atas 60 tahun karena secara fisik dan mental masih mampu menjalankan tugas meskipun sudah usia 60 tahun.

“Saya menilai insyaallah (masa jabatan Panglima TNI) bisa diperpanjang namun tergantung Presiden apakah mau mengubah UU TNI,” ujarnya.

Menurut dia, Komisi I DPR RI akan menyambut baik kalau pemerintah mau merevisi UU TNI, khususnya untuk mengubah masa jabatan Panglima TNI.

Dia menilai meskipun revisi UU TNI tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, namun bisa dibicarakan secara teknis dengan DPR RI sehingga bisa dilakukan dalam beberapa bulan ke depan. (pia)

MIXADVERT JASAPRO