“Saya yakin (masa jabatan Jenderal Andika) akan diperpanjang, caranya ada dua kemungkinan ya,” kata Abdul Kharis dalam diskusi Empat Pilar MPR RI dengan tema “Panglima TNI Baru dan Tantangan Ketahanan NKRI” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Dia menjelaskan dua kemungkinan tersebut, yaitu masa jabatan diperpanjang secara pribadi Jenderal Andika dan dibuat Peraturan Presiden (Perpres) terkait perpanjangan masa kerja perwira tinggi TNI.
Menurut dia, untuk mengubah masa jabatan tersebut harus melalui revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, namun hal tersebut sudah direncanakan tetapi belum dilaksanakan pemerintah.
“Selama ini (UU TNI) mau direvisikan, namun belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Saya melihat (jabatan perwira tinggi TNI) akan diperpanjang,” ujarnya.
Discussion about this post