Ekbis  

KemenKopUKM Sediakan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum untuk PUMK

JagatBisnis.com – Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada sektor ekonomi, khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) mengalami berbagai permasalahan usaha. Diantaranya, penurunan volume usaha, hingga melemahnya kolektibilitas pinjaman. Bahkan, hingga menutup tempat usaha dan terjerat masalah hukum.

“Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kami telah menyusun program kegiatan fasilitasi hukum untuk membantu PUMK menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Sehingga PUMK dapat terus menjalankan usahanya dan berkembang dengan baik,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Menurutnya, dampak pandemi Covid-19 banyak PUMK yang mengalami masalah. Penutupan tempat usaha menjadi hal yang dialami PUMK di masa pandemi yang mengakibatkan terjerat masalah hukum, seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, hingga masalah ketenagakerjaan dengan karyawan. Karena masih banyak PUMK mengalami kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum, maka fasilitas hukum itu diberikan.

Baca Juga :   Ajang Pencarian 'Pahlawan Digital UMKM' Kembali Digelar

“Fasilitasi hukum untuk membantu PUMK menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang tertera pada Pasal 48 hingga Pasal 52 tentang penyediaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil,” ungkapnya.

Dia memaparkan, program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini secara khusus ditangani Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha yang dibentuk di bawah Deputi Bidang Usaha Mikro, sesuai dengan nomenklatur Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga :   Sistem E-Katalog LKPP Harus Mampu Serap 90 Persen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

“Sehingga kami bisa fokus membantu pelaku UMK mengatasi permasalahan hukum. Hal ini merupakan salah satu bentuk keseriusan kami dalam membantu pelaku UMK untuk mendapat kemudahan. Nantinya, hasil pelaksanaan layanan bantuan dan pendampingan hukum dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan melaksanakan evaluasi paling sedikit satu kali dalam setahun,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya mengakui, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021 pasal 48 ayat (1), pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum (LBPH) bagi usaha mikro dan kecil. Untuk itu, pihaknya telah membentuk program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil yang disingkat LBPH-PUMK.

Baca Juga :   Indonesia-Belanda Bakal Transformasi Besar-besaran Akses UMKM

“LBPH-PUMK sejak Juni 2021 telah melakukan layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di lantai dasar Kementerian Koperasi dan UKM. Selain itu, tahun ini juga telah dilakukan beberapa kegiatan. Diantaranya, penyuluhan hukum tentang hak merek dan perjanjian/kontrak kepada 50 orang pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di 10 lokasi dan pendampingan hukum 10 UMK yang bermasalah,” terangnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO