JagatBisnis.com – Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada sektor ekonomi, khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) mengalami berbagai permasalahan usaha. Diantaranya, penurunan volume usaha, hingga melemahnya kolektibilitas pinjaman. Bahkan, hingga menutup tempat usaha dan terjerat masalah hukum.
“Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kami telah menyusun program kegiatan fasilitasi hukum untuk membantu PUMK menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Sehingga PUMK dapat terus menjalankan usahanya dan berkembang dengan baik,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Menurutnya, dampak pandemi Covid-19 banyak PUMK yang mengalami masalah. Penutupan tempat usaha menjadi hal yang dialami PUMK di masa pandemi yang mengakibatkan terjerat masalah hukum, seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, hingga masalah ketenagakerjaan dengan karyawan. Karena masih banyak PUMK mengalami kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum, maka fasilitas hukum itu diberikan.
Discussion about this post