Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan Pemprov DKI agar memperhatikan lima poin efektivitas penegakan hukum. Hal tersebut perlu diperhatikan agar Pemrpov DKI Jakarta tidak kewalahan saat kebijakan uji emisi mulai berlaku.
“Hukum sudah ada, produk hukum sudah siap, masyarakat sudah mau buktinya tempat di mana-mana penuh, budaya mendukung, tapi fasilitas sudah siap atau belum. Sehingga khawatir masyarakat berduyun-duyun datang ke tempat uji emisi karena takut ditilang,” tegasnya. (*/eva)
Discussion about this post