“NLE telah menghubungkan sistem Bea Cukai dan Karantina dalam bentuk Single Submition Quarantine-Customs (SSmQC). Ini memungkinkan pengguna jasa hanya melakukan satu kali proses pengiriman data, karena SSmQC ini diikuti proses joint inspection, dimana pemeriksaan barang akan dilaksanakan bersama oleh kedua instansi. Jadi diharapkan memberi kemudahan masyarakat melakukan pengiriman barang,” imbuhnya.
Di Medan, Bea Cukai Belawan bersama tim dari Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara, dan Bea Cukai Medan turut hadir dalam kunjungan kerja bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ke PT. Permata Hijau Palm Oleo, Kamis (04/11). Tujuan kunjungan ini untuk melakukan monitoring dan evaluasi pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya.
Terkait kunjungan ini, Firman mengatakan bahwa PT Permata Hijau Palm Oleo, merupakan salah satu perusahaan dengan program hilirisasi industri sesuai arahan Presiden Republik Indonesia. “Melalui kegiatan ini, harapannya industri pengolahan produk kelapan sawit yang berorientasi ekspor akan terus dapat meningkat dan berkelanjutan guna turut mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional,” imbuhnya.
Discussion about this post