Dua Napi di Jepang Ajukan Gugatan Soal Waktu Pelaksanaan Eksekusi Mati yang Terlalu Mendadak

JagatBisnis.com –  Dua napi terpidana mati di Jepang mengajukan gugatan hukum atas pemberitahuan waktu pelaksanaan eksekusi yang mepet. Di negara itu, para terpidana mati hanya diberi tahu beberapa jam sebelum mereka dieksekusi. Hukuman mati dijalankan berupa eksekusi gantung.

Pengacara dua terpidana itu menyatakan pemberitahuan jadwal eksekusi yang mepet itu “sangat tidak manusiawi,” ungkap media lokal. Kalangan pegiat HAM sudah lama mengritik praktik itu karena berdampak pada kesehatan mental para napi. “Para napi terpidana mati selalu hidup dalam ketakutan setiap pagi bahwa itu adalah menjadi hari terakhir mereka,” kata Yutaka Ueda, pengacara bagi dua terpidana mati, menurut laporan Reuters.

“Pemerintah pusat telah mengatakan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk mencegah tahanan dari penderitaan sebelum eksekusi, tapi itu bukanlah penjelasan. Di luar negeri, tahanan diberikan waktu untuk merenungkan akhir hidup mereka sambil mempersiapkan mental.” Para tahanan mengajukan gugatan di pengadilan distrik di kota Osaka pada hari Kamis (4/11/2021).

Baca Juga :   Anjloknya Nilai Tukar Yen, Harga iPhone dan iPad Meroket di Jepang

Ini diyakini sebagai gugatan pertama kali, dengan alasan pemberitahuan jadwal eksekusi yang singkat tidak memberi mereka waktu untuk mengajukan keberatan. Kedua napi yang menggugat itu lalu minta 22 juta yen (Rp2,7 miliar lebih) sebagai kompensasi, ungkap pengacara. Saat ini ada lebih dari 100 napi berstatus terpidana mati di Jepang. Namun belum ada yang dieksekusi selama hampir dua tahun terakhir. (pia)

MIXADVERT JASAPRO