2 Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS Solo Ditahan

Ilustrasi Penjara

JagatBisnis.com –  Polresta Solo resmi menahan NFM dan FPJ sebagai tersangka, dalam kasus meninggalnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa kampus itu. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Kasatreskrim Solo, AKP Djohan Andika menjelaskan penahanan terhadap dua tersangka dilakukan sejak Jumat, 5 November 2021, malam.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan pertama usai gelar perkara penetapan tersangka pada Jumat siang. “Nanti keduanya juga akan mendapat pendampingan dari kuasa hukum, namun kita belum mendapat adanya pihak yang akan memberikan kuasa,” kata Kasatreskrim di Solo, Sabtu, 6 November 2021.

Djohan menyebutkan, proses pemeriksaan lebih mendalam ini dilakukan untuk mengetahui lebih detail kekerasan yang dilakukan tersangka pada korban. Tak hanya itu, pendalaman ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan tambahan tersangka dalam kasus ini. “Kita dalami dulu,” papar Djohan.

Baca Juga :   NA Kirim Sate Beracun karena Sakit Hati Tak Dinikahi

Sementara itu, koordinator tim kuasa hukum Diklatsar Menwa, Agus Riyanto menyebutkan bahwa kedua tersangka ditahan di Polsek Banjarsari. Agus menjelaskan bahwa NFM masih berstatus mahasiswa, sedang FJP sudah diwisuda pada Sabtu, 23 Oktober 2021. “(FJP) tetap mendapat pendampingan, karena yang bersangkutan masuk dalam kepanitiaan, saat kegiatan masih berstatus mahasiswa serta di berkegiatan di kampus,” ujar Agus.

Markas Komando Resimen Mahasiswa (Menwa) Mahadipa Batalion 905 Jagal Abilawa di kompleks kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah. Hasil Autopsi Seperti diketahui, sejak kasus ini bergulir, UNS langsung membentuk tim kuasa hukum. Tim ini bertugas untuk mendampingi para panitia dan peserta selama proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Agus menyebutkan tim ini terdapat 7 orang advokat.

Baca Juga :   Enam Pemain Klub Liga 3 jadi Tersangka

“Nanti detailnya belum tahu, apakan satu orang satu, atau satu advokat mengampu 2 masih kita koordinasikan. Termasuk menunggu apakah masih ada tersangka baru,” ujarnya. Sebelumnya, polisi mengungkap teka-teki penyebab kematian salah satu mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria Menwa UNS angkatan 36.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Biddokes Polda Jawa Tengah bahwa mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra (21) itu meninggal lantaran tindak kekerasan yang dilakukan saat mengikuti diklatsar. “Hari ini Jumat, 29 Oktober 2021, sekira pukul 11.00, kami telah menerima hasil autopsi jenazah almarhum dari RS Bahyangkara Biddokes Polda Jawa Tengah. Yang mana dapat disimpulkan, kematian adalah karena luka kekerasan tumpul yang mengakibatkan mati lemas,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 29 Oktober 2021.

Baca Juga :   Seorang Kanit Intel Dianiaya Warga

Hasil autopsi ini akan digunakan untuk melakukan serangkaian kegiatan penyidikan mengungkap kasus kematian mahasiswa vokasi jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS. Polresta akan meminta keterangan ahli yang terlibat dalam kegiatan autopsi dari tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Semarang. “Kita juga akan melakukan pemeriksaan dokter jaga yang saat itu menerima pertama kali korban ketika tiba di RS Moewardi pada Minggu, 24 Oktober,” ujarnya.

Hingga sejauh ini Polresta Solo sudah melakukan pemeriksaan 23 saksi untuk dimintai keterangan. Saksi ini terdiri dari panitia, peserta diklatsar, pembina Menwa dan kedua orang tua korban. Selain itu juga melakukan penyitaan dokumen elektronik, pakaian korban, senjata replika dan helm yang digunakan korban. (pia)

 

MIXADVERT JASAPRO