Dia menjelaskan, pihaknya mengajukan dua opsi terkait Pemilu 2024. Opsi pertama, pemilu tetap digelar 21 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024. Opsi kedua adalah mengikuti usulan pemerintah, yaitu Pemilu di 15 Mei 2024. Namun, bila itu yang dilakoni, pihaknya meminta pelaksanaan Pilkada serentak dimundurkan hingga 2025.
“Kalau pemilunya mau lebih mundur, Mei, maka kami mengusulkan opsi dua, ya pilkadanya yang diundur. Jadi, usulan itu masih tetap akan kami sampaikan dalam RDP,”tegasnya.
Menurutnya, untuk melakukan pemunduran jadwal Plkada, harus ada revisi undang-undang atau setidaknya Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Karena, UU Pilkada mengatur Pilkada Serentak 2024 digelar November 2024.
“Revisi terbatas UU Pilkada. Itu adalah kewenangan pemerintah dan DPR. Pada prinsipnya, kami ini tidak terpaku pada tanggal,” pungkas Pramono. (*/esa)
Discussion about this post