Pemprov DKI Masih Kaji Soal Aturan Ganjil-Genap di 25 Titik

JagatBisnis.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihak Pemprov masih mengkaji secara bertahap terhadap rencana pemberlakuan sistem pelat nomor polisi kendaraan ganjil-genap.pada 25 ruas jalan.

“Nanti akan ditingkatkan menjadi 25 ruas jalan, tetapi sementara kita akan lakukan kajian secara bertahap,” ujar Wagub Riza di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mempelajari penerapan ganjil genap pada 25 ruas jalan karena masyarakat perlu waktu untuk lebih siap agar ruas jalan yang diterapkan ganjil genap tidak memperparah kemacetan di daerah lainnya.

Baca Juga :   Jumat-Minggu, Bogor Berlakukan Ganjil Genap

“Perlu waktu, perlu tahapan, supaya masyarakat juga lebih siap,” tutur Riza.

Adapun mengenai perluasan sistem ganjil-genap, sebelumnya diungkapkan oleh Kasubditgakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat webinar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), beberapa hari lalu.

Baca Juga :   Omicron Melonjak, DKI Terapkan Regulasi Ganjil-genap Kendalikan Mobilitas

Wacana perluasan juga sudah memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

“Memang sesuai dengan Pergub, yang kita lakukan ganjil genap itu ada 25 ruas,” kata Argo.

Baca Juga :   Libur Lebaran, Ganjil-Genap di Tempat Wisata Ditiadakan

Menurut dia, ada beberapa kondisi yang menjadi perluasan sistem ganjil genap, salah satunya tingkat kemacetan di Jakarta yang menyentuh 40 persen.

“Mungkin Senin (pekan depan) kita lihat, selama seminggu ini kalau kita lihat indeks mobilitas itu meningkat pesat, mungkin minggu depan kita bisa melakukan normalisasi kembali,” Argo menambahkan. (pia)

MIXADVERT JASAPRO