Jubir Satgas Sarankan Simpan Sertifikat Vaksin di Ponsel Bila PeduliLindungi Error

JagatBisnis.com – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan jika aplikasi PeduliLindungi error ada solusi yang bisa dilakukan masyarakat agar tetap bisa menjalankan aktivitas di luar rumah terlebih untuk menggunakan fasilitas umum seperti moda transportasi.

“Kalau PeduliLindungi sudah baik, segera di-save atau sebelumnya buat file di HP (ponsel),” kata Nadia di Jakarta.

Hal tersebut dianggap lebih memudahkan ketika masyarakat lupa membawa bukti surat sertifikat vaksinasi saat berkegiatan di luar rumah, bahkan jika mengalami kehilangan.

Baca Juga :   Cara Bio Farma Jaga Vaksin Sinovac Tidak Basi Sampai ke Daerah

Begini cara menyimpan file sertifikat vaksin di ponsel:

1. Buka aplikasi PeduliLindungi

2. Klik sertifikat vaksin

3. Kemudian download (unduh) sertifikat vaksin Anda

4. Pastikan unduhan Anda sudah tersimpan di galeri photo yang terdapat di ponsel Anda.

5. Pastikan jaringan internet Anda memadai agar bisa membuka aplikasi Peduli Lindungi.

Bukti vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu syarat dokumen yang dibawa pelaku perjalanan saat bepergian dengan moda transportasi, mulai dari kereta api hingga pesawat terbang.

Baca Juga :   Pulang Mudik Warga Tanah Abang Positif Covid-19

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan para pelaku perjalanan untuk membawa bukti hasil negatif dari tes COVID-19.

Aturan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken Kepada Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito dan berlaku mulai 2 November 2021.
Pada aturan tersebut mengatur pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilaya pulau Jawa-Bali serta perjalanan antar kabupaten/kota di dalam wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes COVID-19.

Baca Juga :   AS Izinkan Obat Paxlovid untuk COVID-19

Tes RT-PCR diwajibkan bagi para pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap hanya menunjukkan hasil tes antigen.

Hasil tes negatif PCR diambil maksimal 3 x 24 jam, sedangkan rapid test antigen sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Bagi pelaku perjalanan dengan moda transporatasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, melakukan penyebrangan dan kerata api antarkota, diberlakukan aturan yang sama. (pia)

MIXADVERT JASAPRO