Tes RT-PCR diwajibkan bagi para pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap hanya menunjukkan hasil tes antigen.
Hasil tes negatif PCR diambil maksimal 3 x 24 jam, sedangkan rapid test antigen sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum melakukan perjalanan.
Bagi pelaku perjalanan dengan moda transporatasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, melakukan penyebrangan dan kerata api antarkota, diberlakukan aturan yang sama. (pia)
Discussion about this post