Ekbis  

Permudah Sinergi Regulasi, Bea Cukai Ikut Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Banten

JagatBisnis.com – Dalam rangka mendukung kerjasama dan sinergi, serta meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi laut di Provinsi Banten, khususnya di Cilegon, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Kantor, Rahmat Subagio turut serta dalam peresmian bersama Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bertempat di Jl Raya Anyer km 13, Cigading, Banten, Rabu (03/11). Hadir dalam peresmian tersebut Walikota Cilegon, Kepala Badan Karantina Pertanian, Kepala KSOP Kelas 1 Banten, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banten, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TP Cilegon, Kepala SKIPM Merak, dan Direktur Utama Krakatau International Port.

Baca Juga :   Wujudkan Komitmen Melindungi Masyarakat Bea Cukai Musnahkan Berbagai Barang Ilegal

 

“Dengan adanya regulasi yang jelas dan terintegrasi, tentunya komunitas internasional akan berbondong- bondong singgah di pelabuhan di Provinsi Banten. Kantor PTSP ini akan mempercepat layanan arus barang di pelabuhan, sejalan dengan program national logistik ekosistem (NLE) yang tengah dikembangkan pemerintah dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional,” kata Rahmat dalam peresmian Kantor PTSP pertama di Cilegon ini.

 

Dijelaskan Rahmat, peresmian bersama ini merupakan wujud sinergi antar instansi yang baik di Provinsi Banten. Tujuan didirikannya PTSP adalah untuk membangun zona integritas dan layanan terintegrasi, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa, terutama jasa transportasi laut, akan lebih efisien dan menghemat biaya.

Baca Juga :   Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencarkan Operasi dan Sosialisasi

Pada satu area pelayanan, Kantor PTSP terdiri dari beberapa instansi, di antaranya Bea Cukai Merak, Kantor Badan Karantina Peretanian Kelas II Cilegon, Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banten, dan Kantor Imigrasi Kelas II TP.

Selain peresmian Kantor PTSP, dalam acara ini juga dilaksanakan penandatanganan SOP Single Submission Quarantine and Customs (SSm QC) oleh beberapa perwakilan instansi. Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Beni Novri turut hadir dan ikut serta dalam proses pendandatanganan SOP tersebut. “Dengan SSm QC yang sedang berjalan ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi waktu dan biaya. Kedepannya tidak akan terjadi pengulangan pengajuan dokumen baik ke Bea Cukai maupun ke Karantina. Regulasi akan semakin efisien, apalagi Bea Cukai Merak saat ini sedang membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi. Pelayanan satu pintu ini akan menjadi bukti komitmen bersama dalam pencegahan korupsi di Provinsi Banten Khususnya di wilayah Cilegon ” ujar Beni.(srv)

MIXADVERT JASAPRO