KKPA: Penghapusan Kekerasan Anak Jangan Ditunda

JagatBisnis.com – Pandemi Covid-19 telah memperparah kerentanan dan meningkatkan resiko anak mengalami berbagai tindak kekerasan, baik fisik, psikis, hingga seksual. Oleh karena itu, penghapusan kekerasan terhadap anak tidak bisa ditunda.

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ciput Eka Purwianti menuturkan dalam melindungi anak dari ancaman berbagai bentuk kekerasan, membutuhkan sinergi dari semua pemangku kepentingan melalui pelaksanaan sistem perlindungan anak yang terintegrasi. Salah satunya dengan menghadirkan sistem pendidikan positif, aman dan nyaman bagi anak.

“Untuk menjalankan sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan bisa diakses semua pihak, diperlukan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Sehingga dapat mengidentifikasi risiko dan kerentanan anak juga orangtua/wali,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga :   Pentingnya Peran Orangtua Cegah Perkawinan Anak

Menurutnya, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan anak. Salah satunya pada bidang pendidikan. Apalagi, dengan adanya kebijakan belajar dari rumah, turut meningkatkan risiko anak mengalami kekerasan dan eksploitasi. Bahkan, berakhir di jalanan, diperdagangkan, berkonflik dengan hukum, atau anak perempuan dipaksa menikah dini

“Selain di rumah, kekerasan juga bisa dialami anak di sekolah. Misalnya, hukuman fisik yang membuat anak menderita dan mempengaruhi kesehatan mentalnya. Oleh karena itu, sangat penting mewujudkan lingkungan sekolah maupun lingkungan pendidikan lainnya yang aman dan nyaman. Sehingga dapat memastikan anak terlindungi, dapat belajar dengan optimal, bermimpi dan percaya diri mengejar mimpinya,” ucapnya.

Untuk itu, kata dia lagi, pihaknya harus memastikan orang tua dan wali memiliki pengetahuan tentang pengasuhan yang baik. Selain itu, para guru juga harus menerapkan disiplin positif (bukan hukuman fisik), dan masyarakat harus berani menentang dan menghentikan praktik salah terhadap anak termasuk kekerasan berbasis gender.

Baca Juga :   Survei KPPPA: Jumlah Kekerasan Perempuan dan Anak Menurun

“Saat ini, kami sedang memperbarui Strategi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dengan mengadaptasi 7 strategi INSPIRE yang merupakan Program WHO dan UNICEF untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak sebagai dampak dari pandemi. Hal itu untuk untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Regional Director WHO Western Pasific Regional Office, Takeshi Kasai menambahkan, upaya pencegahan dan penanganann kekerasan terhadap anak selama pandemi merupakan isu jangka panjang sosial ekonomi yang tidak bisa ditunda lagi. Pandemi menyebabkan kasus kekerasan terhadap anak meningkat.

“Untuk memastikan anak tidak tertinggal dan sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, kami dan mitra terkait bekerja sama meningkatkan kesejahteraan dan keamanan anak dengan kerangka INSPIRE demi mewujudkan kawasan yang sehat dan aman di dunia,” ujar Takeshi.

Baca Juga :   Angka Penurunan Perkawinan Anak di Indonesia Masih Landai

Sementara itu, Regional Director UNICEF East Asia and The Pasific Regional Office, Marcoluigi Corsi menjelaskan, anak merupakan generasi masa depan yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dalam kondisi apapun. Kekerasan pada anak bisa dicegah jika semua pihak dapat mengambil tindakan bersama melalui pendekatan multisektor, seperti memberikan edukasi yang baik pada orangtua terkait kesejahteraan mental dan pengasuhan optimal.

“Kami mendorong upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dengan memastikan konferensi ini dapat berhasil dan menjadi inspirasi dalam melancarkan aksi untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap anak,” pungkas Marcoluigi. (eva)

MIXADVERT JASAPRO