Ekbis  

Gandeng Instansi Terkait Lainnya, Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika

JagatBisnis.com –  Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran gelap narkotika, Bea Cukai secara aktif berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya, serta melaksanakan pengawasan secara kontinyu di berbagai daerah. Pada kesempatan ini, Bea Cukai kembali gagalkan upaya penyelundupan narkotika di Kendari, Tual, dan Timika.

Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, mengungkapkan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan kolaborasi Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan BNN di tiga daerah tersebut. “Pada Jumat (29/10) lalu, Bea Cukai Kendari berhasil gagalkan pengiriman narkotika jenis sabu melalui sarana transportasi udara rute Pekanbaru – Kendari. Modus penyelundupan kali ini adalah barang bukti disembunyikan di tubuh 2 orang tersangka, dengan inisial KY dan IAD. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.040 gram sabu,” papar Firman.

Sementara Bea Cukai Tual bersama tim Polres Tual berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 35,26 gram, yang diselundupkan dengan modus barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Baca Juga :   Bea Cukai Raih Capaian Penerimaan yang Memuaskan di Kuartal I

“Mengawali bulan November, Bea Cukai Timika bersama Polres Mimika konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, yang merupakan hasil penindakan tim gabungan Bea Cukai dan Polres selama periode Oktober 2021,” ungkap Firman.
Firman juga menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 0,8 gram, dan tembakau sintetis seberat 100 gram. Modus yang digunakan untuk menyelundupkan narkotika ini antara lain barang kiriman melalui PJT dari Jakarta dan Bandung.

Baca Juga :   Bea Cukai Kian Gencar Ringkus Rokok Ilegal

Harapan selanjutnya, sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dapat terus terjalin, sehingga dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan narkotika di Indonesia.(srv)

MIXADVERT JASAPRO