6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Asabri

JagatBisnis.com –  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Terkait 10 Manajer Investasi

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MM selaku Nominee, DC selaku Nominee, RP selaku Direktur PT Emco Aset Management. Mereka diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

Kemudian BI selaku Direktur Utama PT Armidian Karyatama, JIH selaku Direktur of Equity Sales di PT Korea Invesment Sekuritas Indonesia, DS selaku Direktur Utama PT Andalan Tekno Korindo, yang diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri (Persero) dengan Tersangka TT.

Baca Juga :   Mantan Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan persnya, Selasa, 2 November 2021.

Leonard mengatakan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

10 Perusahaan Sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menetapkan 10 perusahaan sebagai tersangka manajer investasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Baca Juga :   Soal Kasus Heru Hidayat, Tuntutan JPU Dinilai Menyimpang dari Dakwaan

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan 10 tersangka Manajer Investasi kasus korupsi Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019,” kata Leonard.

Adapun sepuluh korporasi manajer investasi yang jadi tersangka, kata Leonard yaitu korporasi PT IIM; korporasi PT MCM; korporasi PT PAAM; korporasi PT RAM; korporasi PT VAM; korporasi PT ARK; korporasi PT. OMI; korporasi PT MAM; korporasi PT AAM; dan korporasi PT CC.

“Penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose),” ujarnya.

Baca Juga :   Soal Kasus Heru Hidayat, Tuntutan JPU Dinilai Menyimpang dari Dakwaan

Atas perbuatannya, 10 tersangka Manajer Investasi dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sudah Masuk ke Pengadilan

Beberapa terdakwa kasus PT Asabri dalam proses jalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tim penyidik Kejagung juga menyita sebagian aset terdakwa. Tapi, masih belum bisa menutup jumlah kerugian negara yang lebih dari Rp22 triliun tersebut. (pia)

MIXADVERT JASAPRO