Pakai Hasil PCR Palsu, Dua WNA Dideportasi

JagatBisnis.com – Dua Warga Negara (WNA$ dari Rusia dan Ukraina berinisial DA dan OM dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Sabtu (30/10/2021). Keduanya dideportasi setelah bebas dari tahanan pidana selama 8 bulan, terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR, di Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, kasus yang menjerat kedua WNA itu bermula saat mereka diamankan setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, pada Maret 2021.

“Saat berada di pos terpadu, mereka menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR Covid-19 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung. Namun, petugas merasa ada kejanggalan dalam surat keterangan tersebut,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).

Baca Juga :   Ngeri, Ratusan Surat PCR Palsu Beredar di Bandara di Papua

Menurutnya, petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut. Petugas lalu menghubungi rumah sakit untuk mendapat konfirmasi. Dan, ternyata pihak rumah sakit tidak pernah menerbitkan surat tersebut.

Baca Juga :   Pemalsuan PCR, Bahayakan Masyarakat

“Deportasi tersebut dilakukan karena kedua WNA itu dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, mereka juga melanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO