MUI Halalkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia, Jika Darurat

JagatBisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan transplantasi ginjal babi ke manusia, jika tak ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Namun, jika masih ada cara lain yang bisa ditempuh dan dilakukan untuk menyelamatkan jiwa, transplantasi menggunakan organ babi diharamkan.

“Transplantasi gijal babi ke manusia hukumnya boleh dilakukan, kalau dalam keadaan darurat dan tak ada lagi pilihan lain untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Tapi haram hukumanya, jika masih ada cara lain yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan jiwa,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Senin (1/11/2021).

Sementara itu, Anggota Komisi Fatwa MUI, Ustaz Mukti Ali, menjelaskan, dalam Islam, babi anjing dan hewan najis lainnya memang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi atau untuk keperluan lain yang tidak mendesak. Tapi dari pelbagai kitab yang dibaca, Hal itu dibolehkan jika dalam kondisi darurat.

Baca Juga :   MUI Imbau Salat Idul Fitri di Rumah Saja

“Dari pelbagai kitab yang saya baca dan pelajari, para ulama mengatakan binatang yang dianggap najis seperti khinjir (babi) tidak boleh digunakan dalam keadaan normal. Sedangkan dalam keadaan tidak normal (darurat) itu boleh, misalnya untuk atta,” kata Mukti.

Baca Juga :   MUI Sulsel Keluarkan Fatwa, Haram Beri Uang ke Pengemis di Jalan

Dia menjelaskan, dalam bidang kedokteran untuk sebuah pengobatan dari seorang yang dianggap spesialis misalnya, maka secara hukum barang najis itu boleh digunakan untuk kebutuhan medis. Apalagi jika tidak ada obat pengganti  dari bahan yang suci, maka najis pun boleh seperti unsur dari babi. Kalau ada obat dari unsur suci, maka harus gunakan unsur dari hal yang suci dulu. Tidak boleh sebaliknya.

Baca Juga :   Tiang Masjid Muhammadiyah Dibongkar, Sekjen MUI: Melukai Hati Kader Persyarikatan

“Begitu pun, transplantasi organ tubuh seperti dalam kasus ini ginjal ternyata berdasarkan hasil ekspresimentasi dokter dan ilmuwan. Ternyata dalam riset itu, ginjal manusia bisa diganti ginjal babi. Tapi tidak bisa diganti dengang ginjal ayam,  kambing atau binatang suci lainnya. Maka itu boleh, karena tidak ada ginjal lain selain babi dari binatang suci yang bisa ganti ginjal manusia,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO