“Seharusnya yang lebih memiliki unsur kependataan adalah Pemprov DKI yang selama ini memberikan izin kepada penghuni untuk menyewa dan menempati sementara tanah/bangunan eks Belanda tersebut,” tegasnya.
Dia mengusulkan, adanya sampling eksekusi penghentian SIP di wilayah Jakarta Pusat. Setelah SIP dihentikan, Pemprov DKI Jakarta dapat memulai proses pemenuhan syarat pendaftaran sertifikasi aset.
“Hal itu perlu dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset tersebut. Sehingga dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat DKI Jakarta. Saran saya, kita mulai dengan rumah-rumah di atas tanah dengan status kepemilikan Kota Praja yang belum dicatat sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta,” tutup Unu. (*/esa)
Discussion about this post