4.906 Akses Pinjol Ilegal Telah Ditutup

JagatBisnis.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebutkan sejak 2018 sudah ada sebanyak 4.906 pinjaman online (pinjol) ilegal yang diputus aksesnya sehingga tak lagi meresahkan masyarakat.

Ia mengajak masyarakat Indonesia agar bisa berperan aktif mengawal ruang digital dari peredaran pinjaman online digital sehingga kegiatan virtual bisa lebih produktif.

“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” ujar Johnny dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga :   Ternyata Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal Menyebar SMS Berisi Tagihan

Pinjol ilegal yang ditindak itu tersebar pada beragam platform baik penyedia aplikasi seperti Google PlayStore, situs file sharing maupun media sosial.

Pemutusan akses pinjol ilegal itu berasal dari tiga jalur laporan mulai dari aduan masyarakat, patroli siber dari Kementerian Kominfo, serta laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Johnny, setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo.

Jika sudah terverifikasi, langkah selanjutnya adalah Kementrian Kominfo menghubungi Polri sehingga langkah lebih lanjut bisa diambil.

Baca Juga :   Hindari Pinjol Ilegal, Perbankan Harus Permudah Akses Masyarakat

Selain pemutusan akses terhadap pinjol ilegal, Kementerian Kominfo juga telah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening digunakan untuk aktivitas ilegal itu.

“Sampai dengan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ujarnya.

Menteri Kominfo menyatakan database tersebut kemudian dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening.

Baca Juga :   Masih Diteror Pinjol Ilegal, Lapor Polisi

Tindakan lebih lanjut bisa dilakukan oleh OJK dan pelaku industri perbankan mengikuti UU yang berlaku.

Guna menjaga ruang digital tetap produktif, Johnny menghimbau kepada masyarakat untuk semakin bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjol.

“Secara paralel, Kominfo turut mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjaman online legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online,”jelas Johnny. (pia)

MIXADVERT JASAPRO