Negara Merugi hingga Rp53 Triliun Karena Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Sebanyak 28,12 persen perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal. Jika angka tersebut dikonversikan dengan pendapatan negara, maka potensi pajak yang hilang bisa mencapai Rp53,18 triliun.

“Angka Rp53,18 triliun itu keluar berdasarkan estimasi rentang peredaran rokok ilegal itu ada 127,53 miliar batang.
Meningkatnya peredaran rokok ilegal adalah kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang tinggi di tahun 2020 dan tahun 2021,” kata Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, Sabtu (30/10/2021).

Dia menjelaskan, bahkan, pada tahun 2022 mendatang pemerintah kembali berencana menaikan CHT. Hal itu mendapat perhatian serius dari pihaknya. Karena, industri hasil tembakau (IHT) akan mengalami tekanan berat setiap kali CHT akan dinaikkan. Oleh karena itu, pemerintah diminta agar tidak kenaikan tarif CHT tahun 2022 dan tarifnya tetap sebesar tahun 2021.

Baca Juga :   Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Ringkus Jutaan Batang Rokok Ilegal di Berbagai Daerah

“Karena kenaikan CHT akan menurunkan produktivitas IHT, juga menyuburkan pasar rokok ilegal. Terlebih dalam situasi pemulihan ekonomi seperti saat
Apalagi, saat ini pelaku IHT memerlukan insentif dari pemerintah untuk bertahan hidup menghadapi pandemi Covid-19 yang dibarengi dengan adanya pelemahan ekonomi serta daya beli yang melemah,” ungkapnya.

Baca Juga :   Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp4,3 Triliun

Dia memaparkan, pemerintah harus melakukan strategi ekstra ordinary dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Sehingga mampu tertelusuri, transparan, terpadu dan ada efek jera bagi pelaku produksi dan pengedar rokok ilegal. Sehingga berdampak kepada tercapainya penerimaan cukai dan terciptanya ekosistem industri legal yang kondusif dalam jangka panjang.

“Kami berharap pemerintah tidak melakukan perubahan apapun terhadap struktur CHT. Sehingga emerintah tidak terjebak desakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang masih relevan dan tidak mendesak,” ulasnya.

Baca Juga :   Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Ringkus Jutaan Batang Rokok Ilegal di Berbagai Daerah

Terkait penyusunan Roadmap lHT yang sedang dilakukan pemerinta, menurutnya, akan efektif implementasinya dilapangan, jika produksi dan peredaran rokok ilegal sudah tersistematis sistem pencegahannya secara extraordinary serta struktur produksi.

“Karena peredaran rokok ilegal telah terpotong dalam jangka panjang,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO