Ini Syarat Penerbangan di Luar Jawa dan Bali Boleh Pakai Tes Antigen

JagatBisnis.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, mengeluarkan petunjuk perjalanan transportasi udara terbaru lagi. Kali ini, penumpang pesawat untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali bisa menggunakan hasil tes Antigen dan tidak harus PCR.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

“Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021. SE baru itu berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto,

Menurutnya, SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam), sebelum keberangkatan.

Baca Juga :   Libur Nataru, Pemkot Yogyakarta Lakukan Rapid Test Antigen secara Acak

“Adapun penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon penumpang disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam), sebelum keberangkatan,” paparnya

Baca Juga :   Puan: Harga Tes Antigen Jangan Lebihi Batas Tertinggi

Dia menjelaskan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021

“Pengecualian pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Tapi harus didampingi orang tua atau keluarga. Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ucapnya.

Kedua, lanjut Novie, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” imbuhnya.

Baca Juga :   Kabupaten Tangerang Tes Antigen Warga dari Luar Negeri

“Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor),” tutup Novie. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO