Al-Azhar Mesir Halalkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia

JagatBisnis.com –  Universitas Al- Azhar di Kairo, Mesir mengeluarkan fatwa terkait hukum transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia. Tapi transplantasi itu hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

Dalam fatwa yang dirilis Al-Azhar Fatwa Global Center, hukum Islam memang melarang pengobatan dengan sesuatu yang najis, termasuk babi dan organ tubuhnya. Namun, dalam fatwa itu, transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia dihalalkan dalam dua syarat.

“Pertama, dalam kondisi darurat dan tidak ada alternatif pengobatan dan organ lain yang suci. Kedua, bahaya yang ditimbulkan dari transplantasi itu sendiri lebih sedikit daripada tidak melakukannya, terutama saat proses operasi atau sesudahnya,” bunyi kutip and fatwa Al-Azhar, Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga :   MUI Halalkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia, Jika Darurat

Dalam fatwa itu juga dijelaskan, hukum Islam murni melarang babi, akan tetapi, boleh mengambil manfaat dari babi dan menjadikan sebagian dari bagian-bagiannya, atau anggota-anggotanya sebagai obat ketika diperlukan dan tidak ada yang halal yang dapat menggantikannya untuk pengobatan.

Baca Juga :   MUI Halalkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia, Jika Darurat

Al-Azhar mendasari fatwanya itu dengan mengutip sejumlah ayat suci Al-Quran dan hadis, termasuk Surah Al-Baqarah ayat 173 yang artinya: Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.

Baca Juga :   MUI Halalkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia, Jika Darurat

“Dengan keadaan itu, berobat dengan bagian dari tubuh babi, seperti mentransplantasikan ginjalnya ke dalam tubuh manusia adalah halal ketika dalam keadaan mendesak,” kata Al-Azhar dalam fatwanya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO