Ekbis  

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencarkan Operasi dan Sosialisasi

JagatBisnis.com – Sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai gencar laksanakan tindakan preventif, seperti sosialisasi dampak dari peredaran dan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat. Kegiatan ini sejalan dengan operasi gempur rokok ilegal, yang dilaksanakan serentak di seluruh daerah Indonesia. Pada kesempatan ini, Bea Cukai laksanakan operasi di Jambi, Samarinda, Malang, dan Madura.

Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, mengungkapkan bahwa operasi yang diselenggarakan Bea Cukai Jambi menyasar pedagang toko kelontong di wilayah Sarolangun. Petugas Bea Cukai mengedukasi para pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu dan/atau bekas, dan dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukkannya.

Sementara Bea Cukai Samarinda melaksanakan operasi di Melak, Kutai Barat, dan Desa
Sanggulan. “Selain mengenalkan ciri rokok ilegal, Bea Cukai juga mengedukasi terkait peraturan di bidang cukai, jika pedagang kedapatan menjual rokok ilegal. Yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” papar Firman.

Baca Juga :   Bea Cukai di Sumatera Utara Terus Galakkan Ekspor Hasil Perkebunan dan Rempah Indonesia

Ia juga menjelaskan bahwa operasi yang dijalankan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II menyasar pasar-pasar tradisional, warung hingga perusahaan jasa titipan di Malang, Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Selain itu, menggandeng Pemda dan aparat penegak hukum di wilayah Bangkalan, Bea Cukai Madura laksanakan operasi gempur rokok ilegal gabungan.

Baca Juga :   Lagi, Bea Cukai Laksanakan Evaluasi Atas Kinerja Semester I di Berbagai Daerah

“Dalam operasi ini tim gabungan berhasil mengamankan 178.276 batang rokok ilegal di wilayah Bangkalan, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp. 92.823.500. Ini merupakan kegiatan yang secara aktif dijalankan oleh Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal, dan mengedukasi masyarakat,” pungkas Firman.

Baca Juga :   Melalui CVC, Bea Cukai Bangun Intimasi Dengan Pengguna Jasa

Harapan selanjutnya, kegiatan ini dapat terus dilaksanakan di berbagai daerah, untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa, dan memajukan perekonomian wilayah setempat.(srv)

MIXADVERT JASAPRO