Tersangka WYS sendiri diketahui berprofesi sebagai pengamen dan kerap nongkrong di sekitar lokasi.
“Tiba-tiba tersangka timbul fantasinya sehingga tiba-tiba dengan sengaja melakukan tindakan tersebut. Kejadiannya cepat. Melihat kejadian tersebut korban melarikan diri, begitu juga dengan tersangka,” kata dia.
Kepada polisi, WYS sendiri mengaku baru sekali melakukannya. Diapun nekat beraksi lantaran melihat temannya yang melakukan aksi serupa di daerah lain.
Atas perbuatannya, tersangka WYS dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 juncto Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Ini hanya pengakuan yang bersangkutan, jadi kita dalami apa benar ada temannya dan apabila kalangan dia saja ini kami dalami juga keterangan dari tersangka,” katanya lagi.
Discussion about this post