Jual Darah Plasma Konvalesen, Pegawai PMI Surabaya Dipecat

JagatBisnis.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya memecat Yogi Agung Prima Wardana, pegawai yang terlibat penjualan darah plasma konvalesen.

Wakil Ketua PMI Surabaya Tri Siswanto mengatakan, Yogi merupakan pegawai outsourcing di Unit Donor Darah (UDD) PMI Surabaya. Sedangkan, dua pelaku lain yang saat ini juga menjalani proses persidangan bukanlah pegawai PMI Surabaya.

“Dia bukan karyawan, masih outsourcing dan diberhentikan langsung. Dengan kejadian ini, kami mengimbau kepada seluruh jajaran PMI Surabaya dan unit-unitnya agar ke depan lebih selektif lagi dalam menerima karyawan. Karena outsourcing yang melakukan kesalahan, jadi langsung merusak nama baik PMI,” katanya di Surabaya, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga :   PMI Asal Bali, Terlantar di Turki

Dia mengaku, saat ini pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi praktik-praktik curang yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga :   Kalbe Farma Donasikan Satu Truk Tangki Air Bersih Ke PMI

“Yogi bersama dua terdakwa lainnya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 21 Oktober kemarin. Ketiganya didakwa Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO