Ekbis  

Bea Cukai Gencarkan Diseminasi Bahaya Rokok Ilegal Hingga Ujung Timur Pulau Jawa

JagatBisnis.com –  Banyuwangi, sebuah kabupaten di ujung timur Pulau Jawa yang mahsyur akan keindahan alamnya, tak lepas menjadi sasaran diseminasi bahaya rokok ilegal oleh Bea Cukai. Gelaran sosialisasi yang diinisiasi Bea Cukai ini menyasar aparat pemerintah daerah dan penegak hukum di Kabupaten Banyuwangi, pemilik toko yang menjual barang kena cukai (BKC)/rokok, dan masyarakat yang mengkonsumsi rokok.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Tedy Himawan, pada Kamis (28/10) mengatakan dalam memasyarakatkan pemberantasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Banyuwangi melakukan dengan dua cara. “Cara pertama dengan hard approach, yaitu kegiatan patroli dan operasi pasar peredaran rokok ilegal. Kedua, soft approach. Kami melaksanakan kegiatan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya dari rokok ilegal serta kegiatan survei pengetahuan masyarakat tentang rokok ilegal,” ungkapnya.

Tedy berharap dengan gencarnya sosialisasi oleh Bea Cukai Banyuwangi, akan semakin banyak pihak yang memahami ketentuan di bidang cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, “Sehingga pada akhirnya kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan.”

Baca Juga :   Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Berbagai Daerah

Bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Bidang Perekonomian Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwang, Bea Cukai menggelar rangkaian sosialisasi pada tanggal 14, 15, 19, dan 21 Oktober 2021. Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), aparat penegak hukum dari Kecamatan Kalipuro, Babinsa, dan Babinkamtibmas.

Disebutkan Tedy, persoalan rokok ilegal tidak hanya milik Bea Cukai, tetapi kepentingan bersama. Maka, ia menegaskan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat agar bisa berpadu dalam satu irama komando sehingga memiliki kesamaan persepsi.

“Kami menekankan kepada perangkat desa yang hadir untuk tidak menutupi kegiatan masyarakatnya yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Peran perangkat desa adalah mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakatnya tentang bahaya memperjualbelikan produk hasil tembakau ilegal. Sehingga tidak menjadi beban perangkat desa jika ada masyarakatnya yang mengeluh karena mereka menjadi korban penipuan para penjual. Dengan adanya sosialisasi yang secara gencar dilaksanakan seperti ini, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum di bidang cukai. Kami menganggap masyarakat sudah paham akan konsekuensi dari pelanggaran hukum di bidang cukai khususnya yang berkaitan dengan rokok ilegal,” tegasnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Teki

Sepanjang Oktober 2021, di gelaran sosialisasi lainnya, Bea Cukai Banyuwangi juga mengajak para pedagang rokok untuk ikut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara maksimal. “Hal yang paling mudah dilakukan untuk mengenali rokok ilegal, pertama kita lihat dari bungkusnya saja terlebih dahulu. Apabila tidak dilekati pita cukai, sudah pasti itu rokok ilegal. Kami imbau kepada para pedagang dan pemilik toko agar dengan tegas menolak apabila ada sales yang menawarkan dan menitipkan rokok tanpa pita cukai, karena selain menyebabkan pelemahan penerimaan negara juga dapat dikenai sanksi pidana minimal satu tahun penjara. Dengan ditekannya peredaran rokok ilegal maka akan berdampak positif untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor cukai, yang mana semakin banyak pula alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sedangkan kepada masyarakat yang mengkonsumsi rokok, tak luput Bea Cukai Banyuwangi mengingatkan untuk para perokok aktif, ketika membuka kemasan rokok, pastikan pita cukai harus sobek. “Hal ini dilakukan agar pita cukai yang telah melekat pada bungkus rokok tidak diambil, dikumpulkan, lalu dijual kembali ke perusahaan rokok dengan harga yang jauh lebih murah dari harga aslinya, atau bisa dibilang Pita Cukai bekas. Hal yang digunakan oknum mungkin terbilang menggoda, karena pelaku akan memberikan upah Rp2.000,- per lembar dan dengan iming-iming hadiah. Perlu diingat, hal tersebut tidak sejalan dengan hukuman yang akan diterima,” ujar Tedy.

Baca Juga :   Bea Cukai Tekankan Hal Ini kepada Pelajar di Wilayah Jatim dan Yogyakarta

Ia pun menambahkan aturan dalam peredaran rokok ilegal. “Sesuai dengan Pasal 55 (c) UU 39 Tahun 2007 tentang cukai bahwa setiap orang yang mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Masyarakat harus memahami hal ini, sehingga bisa menghindari rokok ilegal dan tidak berpartisipasi dalam peredarannya,” pungkasnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO